Ektrakurikuler

PROGRAM EKTRAKURIKULER SMP NEGERI 13 BORONG

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakat siswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.

Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa membina membentuk karakter siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.

Atas dasar inilah SMPN 13 Borong menyusun program ekstrakurikuler sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga mampu mernghasilkan peserta didik yang berkarakter, memilik keterampilan dan daya saing siswa serta memiliki kemampuan intelektual tinggi, cerdas dan pintar, namun juga memiliki nilai nilai social dan spiritual yang baik sehingga mampu bersaing sesuai dengan Visi dan Misi sekolah

 

B.  DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembang nya potensi murid,

3.    Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan di selenggarakan dengan memberi keteladanan.

4.    Pasal 12 ayat (1b) menyatakan bahwa setiap murid pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendididkan yang sesuai dengan bakatnya, minat, dan kemampuan

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

8.    Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

9.    Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah

10. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah SMPN 13 Borong

11.                    Keputusan Kepala Sekolah SMPN 13 Borong

 

C. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian murid yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar dan mengembangkan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler untuk pengembangan talenta peserta didik.  Adapun tujuan pelaksanaan ektrakurikuler disekolah menurut direktorat pendidikan menengah adalah :

a. Kegiatan ektrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, afektif dan psikomotor.

b.Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.

c. Dapat mengetahui mengenal serta membedakan antara hubungan satu pelajaran dengan mata pelajaran lainya

 

2. Tujuan Khusus

Pengembangan diri yang berlandaskan ahlak dengan bertujuan menunjang pendidikan peserta  didik dalam mengembangkan :

a. Bakat

b.Minat

c. Kreatifitas

d.Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan

e. Kecakapan social

f.   Kecerdasan emosional

g. Kepedulian pada lingkungan

h.Menumbuh kembangkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup

i.   Kompetensi ilmiah

j.   Wawasan dan pengembangan teknologi informasi ( IT )

k. Kemampuan pemecahan masalah

l.   Kemandirian

 

D. FUNGSI

Disamping tujuan, ekstrakurikuler juga berfungsi sebagai :

1.Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas murid sesuai dengan potensi bakat dan minat mereka

2.Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemapuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik

3.Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan, danmenyenagkan bagi murid yang menunjang proses perkembangan

4.Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan eksrakurikuler untuk mengenbangkan kesiapan karir murid.

 

E. PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

1. Indvidual, yaitu prinsip kegiatan eksrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat siswa masing-masing.

2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan di ikuti murid dengan sukarela.

3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut ke ikut sertaan murid secara penuh

4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang di sukai dan menggembirakan murid.

5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat murid untuk berlatih dan beraktivitas secara optimal.

6. Kemanfaatan sosial yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

7. Ramah Lingkungan Hidup, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dengan baik jika ada di lingkungan yang nyaman, bersih dan sehat.

8. Wahana mendorong perilaku ramah lingkungan hidup, yaitu prinsip kegiatan ektrakurikuler  sebagai media kreatif mengintegrasikan aksi lingkungan

9. Wajib, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler harus di ikuti oleh seluruh peserta didik

 


 

BAB II

PROGRAM KEGIATAN

 

A.            RUANG LINGKUP

Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran peserta didik, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program ekstrakurikuler.

 

B.            JENIS KEGIATAN EKSTRAKULIKULER


1. Ekstrakulikuler Wajib

Sesuai dengan yang di amanahkan dalam kurikulum Merdeka untuk membentuk karakter peserta didik maka Pendidikan Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib. Artinya seluruh pesrta didik diwajibkan mengikuti Pendidikan Ke Pramukaan

 

2. Ekstrakurikuler Pilihan

Untuk Ekstrakurikuler pilihan, peserta didik diberi kebebasan untuk memilih kegiatan ekstra kurikuler yang akan di ikutinya sesuai dengan minat, bakat dan keinginannya.

 


C. BENTUK KEGIATAN

 

1.Klasikal yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

2.Kegiatan di lapangan, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

3.Pilihan Guru, yaitu bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang di ikuti oleh sekolompok peserta didik yang merupakan hasil pilihan dari guru bidang studi tertentu.

 

 

 

BAB III

PROGRAM EKSTRAKURIKULER

 

 

1. EKSTRAKURIKULER PRAMUKA

 

NO

BULAN

MATERI

KETERANGAN

1.

JULI

Kode Kehormatan Pramuka PBB Pengetahuan umum Lagu – lagu pramuka  

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

2.

AGUSTUS

Lambang Gerakan Pramuka Toleransi, Hak Perlindungan Anak Dianpinru Perlombaan antar regu/ Giat Lomba

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

3.

SEPTEMBER

Patriotisme Bendera kebangsaan Indonesia Pengetahuan Umum, PHBN Lagu – lagu pramuka

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

4.

OKTOBER

Pancasila Perlombaan antar regu Persami/ Pelantikan DG

Dilaksanakan 3 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

5.

NOPEMBER

Struktur Gerakan Pramuka Isyarat / sandi dan Morse Perlombaan antar regu/LT 1 Lagu – lagu pramuka

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

6.

DESEMBER

Tanda pengenal Gerakan Pramuka Kerajinan pramuka : Kreasi dari barang bekas

PBB

Dilaksanakan 3 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK

7.

JANUARI

Kolone tongkat

Mata angin dan kompas Kepahlawanan: Mengenal tokoh-tokoh nasional, tokoh lingkungan di daerah dan nasional.

Lagu – lagu pramuka

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

8.

FEBRUARI

Simpul dan ikatan

Kesehatan,

Olah Raga

Bakti social dan Gerebek BersihLingkungan

Seni ,

Ketrampilan benda bekas untuk teknologi tepat guna

Dilaksanakan 3 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

9.

MARET

Lambang negara RI

Alat Komunikasi

Penghayatan Dasa Darma

Mencintai alam dan lingkungan untuk masa depan berkelanjutan

Lagu – lagu pramuka

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

 

 

10.

APRIL

Salam pramuka

Patriotisme

Aksi menanam pohon dalam rangka Hari Bumi

Giat Lomba Lagu – lagu pramuka

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

11.

MEI

Struktur Gerakan Pramuka

 Isyarat / sandi / Morse Perkemahan/ Persami Perlombaan antar regu/ Jambore

Aksi konservasi air dan energi

Dilaksanakan 4 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

12.

JUNI

Tanda pengenal Gerakan Pramuka PBB tongkat

Lagu – lagu pramuka

Projek Pengolahan sampah

Dilaksanakan 3 pertemuan dan Pembinaan pencapaian SKU/SKK/SPG

BAB IV

PELAKSANAAN KEGIATAN

KETENTUAN EKSTRAKURIKULER

1. Jenis kegiatan ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan atau hasil usulan dari guru atau siswa.

2. Peserta Didik wajib mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka dan 1 atau 2 Kegiatan ekstrakurikuler pilihan bebas.

3. Kegiatan ekstrakurikuler Dilaksanakan sesuai jadwal

4. Setiap kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan pimpinan sekolah.

5. Kegiatan ekstrakurikuler di liburkan ulangan tengah semestar, ulangan akhir semester, dan ujian, maupun agenda kegiatan yang tidak diatur dalam kegiatan (Accidental)

6. Kegiatan ekstrakurikuler wajib di dampingi oleh pembina/pelatih

7. Kehadiran Peserta didik ditunjukkan dengan presensi kehadiran oleh pendamping ektrakurikuler maupun guru piket sore.

                              Ditetapkan di : Borong

                              Pada  : 15 Juli 2023

                              Pendamping,

 

                              Tarsi Joni,S.Pd  

                              196907042014081002